Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Riau,  Tangkap Warga Siak Sebarkan Video Hoax Tentang Masjid Terbakar di YouTube

Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Riau,  Tangkap Warga Siak Sebarkan Video Hoax Tentang Masjid Terbakar di YouTube

CELOTEH RIAU.COM--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pria inisial IS, terkait kasus penyeberangan video hoax mesjid terbakar di Wamena, Papua. 

Pelaku yang tercatat sebagai warga Siak, diamankan, Kamis (5/12/2019) kemarin oleh Tim Subdit V (Cyber) Ditreskrimsus Polda Riau. 

''IS diamankan karena menyebar video mesjid terbakar di Wamena dan pelaku mengaitkan nya dengan kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,'' terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Jum'at (6/12/2019) malam. 

Setelah terpantau tim Cyber Polda Riau, IS belakangan diketahui merupakan sebagai penjaga sekolah di Siak. 

Sedangkan akibat video yang disebarkannya pelaku sempat membuat masyarakat terpengaruh dan ada juga yang menjadi marah, sehingga berpotensi menimbulkan kerusuhan.

''Setelah diselidiki, video tersebut bukanlah masjid yang terbakar akibat kerusuhan di Wamena, melainkan video kebakaran masjid di daerah Sulawesi,'' terang Sunarto.

Sunarto menyatakan, sebelumnya pihaknya telah lama menyelidiki video yang beredar tersebut. Namun, untuk memproses nya, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan ahli. 

''Setelah disampaikan ahli, ada unsur pidana, barulah kami tangkap,'' ujar Sunarto. 

Tindakan IS ini, terpantau saat sedang terjadi kerusuhan di Papua. Sementara itu, pihaknya sedang melakukan patroli cyber, dan menemukan satu akun YouTube atas nama kepemilikan tersangka IS tadi yang menyebarkan video kebakaran masjid dengan caption, masjid agung Papua terbakar. 

''Mendapatkan video itu tersebar, kami langsung lakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun, lalu kita amankan,'' sebut Sunarto.

Menurut pengakuan IS dari proses introgasi yang dilakukan, tersangka mengakui menyebarkan video tersebut dengan sengaja ke media sosial.

''Saat diinterogasi, IS mengaku sengaja menyebarkannya. Alasannya, dia cuma iseng,'' tutur Sunarto. 

IS mengakui, mendapat di group WhatsApp. Dimana ada kiriman masjid yang terbakar. 

''Saat diunggah di akun YouTubenya, IS menyertakan tulisan masjid Agung Papua terbakar. Sedangkan faktanya peristiwa nya terjadi di Sulawesi,'' terang Sunarto.

Untuk pasal yang diterapkan, IS dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index